(Created page with "Pengguna baru dapat didaftarkan dengan dua cara berikut ini: * Oleh petugas yang berwenang di lapangan dengan menggunakan telepon genggamnya, atau *...")
(Tidak ada perbedaan)
Revisi terkini pada 18 Februari 2015 15.33
Pengguna baru dapat didaftarkan dengan dua cara berikut ini:
Oleh petugas yang berwenang di lapangan dengan menggunakan telepon genggamnya, atau
Oleh staf yang berwenang, umumnya koordinator iSIKHNAS kabupaten/kota, melalui situs web iSIKHNAS.