Translations:Livestock insurance/3/id: Perbedaan revisi

(Created page with "===Pendahuluan===")
 
 
Baris 1: Baris 1:
===Pendahuluan===
+
Keterangan :
 +
#ID Peternak dan Identifikasi Hewan harus sesuai dengan data yang telah didaftarkan pada iSIKHNAS. Bila ternak belum terdaftar maka harus dilakukan identifikasi hewan dan mendaftarkan ID Peternak dan Identifikasi Hewan terlebih dahulu.
 +
#Status Asuransi :
 +
## BPP adalah status asuransi ternak yang mendapat bantuan premi dari Pemerintah Pusat.
 +
## BPD adalah status asuransi ternak yang mendapat bantuan premi dari Pemerintah Daerah.
 +
# SDY adalah status asuransi ternak yang preminya dibayar secara swadaya oleh peternak atau mendapat bantuan dari pihak lain selain pemerintah.
 +
# Nomor polis adalah nomor polis asuransi ternak yang terdapat pada dokumen polis asuransi. Untuk ternak yang diasuransikan dalam satu kelompok, maka nomor polis dapat sama untuk setiap individu ternak dalam kelompok dimaksud.
 +
# Masa Awal adalah bulan/tanggal/tahun mulai berlakunya polis asuransi atau masa pertanggungan asuransi.
 +
# Masa Akhir adalah bulan/tanggal/tahun akhir berlakunya polis asuransi atau masa pertanggungan asuransi.
 +
# Nilai pertanggungan adalah besarnya uang pertanggungan maksimal yang dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada peternak apabila terjadi resiko dan klaim.

Revisi terkini pada 10 Juli 2017 20.15

Informasi pesan (berkontribusi)

Pesan ini tidak memiliki dokumentasi. Jika Anda tahu di mana dan bagaimana pesan ini digunakan, Anda dapat membantu penerjemah lain dengan menambahkan dokumentasi untuk pesan ini.

Definisi pesan (Livestock insurance)
Keterangan :
#ID Peternak dan Identifikasi Hewan harus sesuai dengan data yang telah didaftarkan pada iSIKHNAS. Bila ternak belum terdaftar maka harus dilakukan identifikasi hewan dan mendaftarkan ID Peternak dan Identifikasi Hewan terlebih dahulu.
#Status Asuransi : 
## BPP adalah status asuransi ternak yang mendapat bantuan premi dari Pemerintah Pusat.
## BPD adalah status asuransi ternak yang mendapat bantuan premi dari Pemerintah Daerah.
# SDY adalah status asuransi ternak yang preminya dibayar secara swadaya oleh peternak atau mendapat bantuan dari pihak lain selain pemerintah.
# Nomor polis adalah nomor polis asuransi ternak yang terdapat pada dokumen polis asuransi. Untuk ternak yang diasuransikan dalam satu kelompok, maka nomor polis dapat sama untuk setiap individu ternak dalam kelompok dimaksud.
# Masa Awal adalah bulan/tanggal/tahun mulai berlakunya polis asuransi atau masa pertanggungan asuransi.
# Masa Akhir adalah bulan/tanggal/tahun akhir berlakunya polis asuransi atau masa pertanggungan asuransi.
# Nilai pertanggungan adalah besarnya uang pertanggungan maksimal yang dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada peternak apabila terjadi resiko dan klaim.
TerjemahanKeterangan :
#ID Peternak dan Identifikasi Hewan harus sesuai dengan data yang telah didaftarkan pada iSIKHNAS. Bila ternak belum terdaftar maka harus dilakukan identifikasi hewan dan mendaftarkan ID Peternak dan Identifikasi Hewan terlebih dahulu.
#Status Asuransi : 
## BPP adalah status asuransi ternak yang mendapat bantuan premi dari Pemerintah Pusat.
## BPD adalah status asuransi ternak yang mendapat bantuan premi dari Pemerintah Daerah.
# SDY adalah status asuransi ternak yang preminya dibayar secara swadaya oleh peternak atau mendapat bantuan dari pihak lain selain pemerintah.
# Nomor polis adalah nomor polis asuransi ternak yang terdapat pada dokumen polis asuransi. Untuk ternak yang diasuransikan dalam satu kelompok, maka nomor polis dapat sama untuk setiap individu ternak dalam kelompok dimaksud.
# Masa Awal adalah bulan/tanggal/tahun mulai berlakunya polis asuransi atau masa pertanggungan asuransi.
# Masa Akhir adalah bulan/tanggal/tahun akhir berlakunya polis asuransi atau masa pertanggungan asuransi.
# Nilai pertanggungan adalah besarnya uang pertanggungan maksimal yang dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada peternak apabila terjadi resiko dan klaim.

Keterangan :

  1. ID Peternak dan Identifikasi Hewan harus sesuai dengan data yang telah didaftarkan pada iSIKHNAS. Bila ternak belum terdaftar maka harus dilakukan identifikasi hewan dan mendaftarkan ID Peternak dan Identifikasi Hewan terlebih dahulu.
  2. Status Asuransi :
    1. BPP adalah status asuransi ternak yang mendapat bantuan premi dari Pemerintah Pusat.
    2. BPD adalah status asuransi ternak yang mendapat bantuan premi dari Pemerintah Daerah.
  3. SDY adalah status asuransi ternak yang preminya dibayar secara swadaya oleh peternak atau mendapat bantuan dari pihak lain selain pemerintah.
  4. Nomor polis adalah nomor polis asuransi ternak yang terdapat pada dokumen polis asuransi. Untuk ternak yang diasuransikan dalam satu kelompok, maka nomor polis dapat sama untuk setiap individu ternak dalam kelompok dimaksud.
  5. Masa Awal adalah bulan/tanggal/tahun mulai berlakunya polis asuransi atau masa pertanggungan asuransi.
  6. Masa Akhir adalah bulan/tanggal/tahun akhir berlakunya polis asuransi atau masa pertanggungan asuransi.
  7. Nilai pertanggungan adalah besarnya uang pertanggungan maksimal yang dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada peternak apabila terjadi resiko dan klaim.