Translations:Manuals:Movement/14/id: Perbedaan revisi
Baris 2: | Baris 2: | ||
** Sapi potong, kerbau, domba, kambing, babi, unggas | ** Sapi potong, kerbau, domba, kambing, babi, unggas | ||
* SKKH dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten | * SKKH dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten | ||
− | * Untuk mengeluarkan SKKH | + | * Untuk mengeluarkan SKKH: |
** hewan-hewan yang akan keluar harus diperiksa oleh anggota staf dinas, atau | ** hewan-hewan yang akan keluar harus diperiksa oleh anggota staf dinas, atau | ||
** petugas yang mengeluarkan SKHH harus familier dengan status kesehatan terbaru dari hewan-hewan tersebut | ** petugas yang mengeluarkan SKHH harus familier dengan status kesehatan terbaru dari hewan-hewan tersebut | ||
* SKKH menyatakan bahwa hewan-hewan itu pada saat pemeriksaan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit menular dan dapat dipindahkan | * SKKH menyatakan bahwa hewan-hewan itu pada saat pemeriksaan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit menular dan dapat dipindahkan |
Revisi terkini pada 18 September 2014 14.42
- SKKH diperlukan untuk semua pergerakan spesies berikut di antara kabupaten:
- Sapi potong, kerbau, domba, kambing, babi, unggas
- SKKH dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten
- Untuk mengeluarkan SKKH:
- hewan-hewan yang akan keluar harus diperiksa oleh anggota staf dinas, atau
- petugas yang mengeluarkan SKHH harus familier dengan status kesehatan terbaru dari hewan-hewan tersebut
- SKKH menyatakan bahwa hewan-hewan itu pada saat pemeriksaan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit menular dan dapat dipindahkan