Spatial data management manual/id: Perbedaan revisi

(Created page with "*Unit yang dipindahkan akan memperoleh kode lokasi baru **Demikian pula dengan semua sub-unitnya (misalnya desa dalam satu kecamatan)")
(Created page with "* Pilih satu atau lebih unit yang akan dipindahkan ** Semuanya harus berada pada tingkat yang sama ** Seluruhnya kecamatan atau seluruhnya desa **Semuanya harus berada dalam...")
Baris 180: Baris 180:
  
  
* Select one or more units to be moved
+
* Pilih satu atau lebih unit yang akan dipindahkan
** They must all be at the same level
+
** Semuanya harus berada pada tingkat yang sama
*** All kecamatan, or all desa
+
** Seluruhnya kecamatan atau seluruhnya desa
** They must all be in the same parent unit
+
**Semuanya harus berada dalam unit induk yang sama
*** Kecamatan in the same kabupaten
+
***Kecamatan dalam satu kab/kota
*** Desa in the same kecamatan
+
***Desa dalam satu kecamatan
* Click on the Move button
+
*Klik tombol Pindah (move)
  
  

Revisi per 5 Mei 2015 17.20

Bahasa lain:
English • ‎Bahasa Indonesia

Pengelolaan Data Spasia : Panduan untuk Koordinator iSIKHNAS

Latar belakang

Data spasial

Lokasi, nama, batas wilayah

  • Desa
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

Perubahan batas wilayah

Sebagai contoh:

  • 1 desa dimekarkan menjadi 2 desa
  • Pemindahan kecamatan ke kab/kota lain
  • Perubahan nama kecamatan
  • Pembentukan provinsi baru dari pemekaran kab/kota di provinsi lain

Pentingnya data spasial

Dalam iSIKHNAS Setiap data dikaitkan dengan sebuah lokasi.

Ini membantu:

  • Analisis
  • Pemetaan
  • Identifikasi area tanggung jawab

Jika data lokasi tidak diperbarui:

  • Kita tidak dapat mengirimkan data akurat

Permasalahan

Data nasional resmi dari BPS:

  • Hanya diperbarui setahun sekali
  • Kedaluwarsa dengan cepat

Solusi

  • Yang pertama mengetahui adanya perubahan adalah staf setempat
    • Koordinator iSIKHNAS
  • iSIKHNAS memungkinkan koordinator kab/kota dan provinsi untuk memperbarui data spasial secara langsung melalui situs web
  • iSIKHNAS memungkinkan koordinator kab/kota dan provinsi untuk memperbarui data spasial secara langsung melalui situs web

Kelebihan

  • Koordinator dapat melakukan perubahan dengan cepat
  • Data selalu akurat berdasarkan informasi setempat
  • iSIKHNAS mencatat perubahan nama dan batas wilayah seiring waktu
    • Data historis dipetakan dengan peta lama
    • Data baru dipetakan dengan peta baru

Gambaran umum

  1. Antarmuka peta – pilih unit yang ingin diubah
  2. Klik tombol untuk melakukan perubahan
  3. Tambahkan perincian perubahan
  4. Simpan perubahan

Antarmuka Peta

Spatial data 1.png

Antarmuka Peta - navigasi

  • Menggeser tampilan
    • Klik dan geser

Memperbesar tampilan

  • Klik ganda, atau
  • Panel geser, atau
  • Tombol zoom
Spatial data 2.png

Memperkecil tampilan

  • Panel geser, atau
  • Tombol zoom
Spatial data 3.png

Memilih unit

  • Layangkan kursor di atas provinsi untuk melihat namanya
    • Provinsi tersebut akan ditampilkan dengan warna biru
Spatial data 4.png
  • Klik satu kali untuk memilih provinsi
    • Provinsi tersebut akan ditampilkan dengan warna kuning
    • Kab/kota ditampilkan dengan warna hijau
Spatial data 5.png
  • Perbesar tampilan untuk memperjelas kab/kota
  • Layangkan kursor untuk melihat namanya
    • Tampilan berwarna biru
Spatial data 6.png
  • Klik satu kali untuk memilih
    • Tampilan berwarna kuning
    • Batas kecamatan akan ditampilkan
Spatial data 7.png

Memilih lebih dari satu unit

  1. Tahan tombol shift
  2. Klik unit pertama
  3. Tetap tahan tombol shift
  4. Klik unit kedua
  5. Ulangi untuk memilih semua unit
  6. Lepaskan tombol shift
  7. Unit yang dipilih memiliki garis batas hitam
Spatial data 8.png

Operasi

  • Sunting (edit)
    • Mengubah nama unit
  • Bagi (split)
    • Membagi satu desa menjadi dua desa
  • Pindah (move)
    • Memindahkan unit dari satu induk ke induk yang lain
  • Gabung (merge)
    • Menggabungkan dua desa menjadi satu
  • Buat (create)
    • Membuat unit baru dari beberapa sub-unit
Sunting (Edit)

Digunakan untuk mengubah nama:

  • Desa
  • Kecamatan
  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi


1. Pilih unit pada antarmuka peta

Spatial data 9.png

2. Klik tombol Edit

Spatial data 10.png

3. Sunting nama

Spatial data 11.png
Bagi (split)
  • Digunakan apabila sebuah desa dimekarkan menjadi dua desa (satu baru dan satu lama)
  • Anda harus menandai garis perbatasan baru di antara kedua desa
Spatial data 12.png


  • Pilih sebuah desa
    • Hanya desa yang dapat dibagi, tidak bisa unit yang lebih tinggi
  • Perbesar tampilan desa hingga memenuhi layar
    • Ini memudahkan penyuntingan
Spatial data 13.png

Sekarang Anda harus menandai garis batas baru di antara kedua desa:

  • Jika ada, salin garis batas ini dari sebuah peta
  • Garis batas ini dapat mengikuti alur sungai atau jalan – ikuti alurnya pada peta
  • Jika tidak diketahui, Anda dapat membuat garis di tengah desa untuk memperkirakan lokasi garis batas yang sesungguhnya
  • Cobalah untuk membuat garis seakurat mungkin, tetapi jangan khawatir jika kurang tepat
  • Klik tombol Split
  • Dengan tetikus (mouse), klik satu kali pada rangkaian titik yang menandai garis batas baru untuk melakukan pembagian:
    • Mulailah dengan titik pertama di luar desa
    • Kemudian klik satu kali pada titik-titik yang berdekatan pada garis hingga Anda sampai di sisi seberang
    • Klik ganda pada titik terakhir di luar desa untuk mengakhiri
  • Sistem akan menanyakan desa mana yang baru dibentuk:
    • Klik untuk memilih desa yang baru
    • Sunting namanya dan simpan
Pindah (move)
  • Digunakan untuk memindahkan unit dari satu induk ke induk yang lain
  • Sebagai contoh:
    • Memindahkan sebuah desa ke kecamatan lain
    • Memindahkan sebuah kecamatan ke kab/kota lain
    • Memindahkan sebuah kab/kota ke provinsi lain
  • Unit yang dipindahkan akan memperoleh kode lokasi baru
    • Demikian pula dengan semua sub-unitnya (misalnya desa dalam satu kecamatan)
Spatial data 14.png


  • Pilih satu atau lebih unit yang akan dipindahkan
    • Semuanya harus berada pada tingkat yang sama
    • Seluruhnya kecamatan atau seluruhnya desa
    • Semuanya harus berada dalam unit induk yang sama
      • Kecamatan dalam satu kab/kota
      • Desa dalam satu kecamatan
  • Klik tombol Pindah (move)


Click on the unit to move to

  • This must be a parent unit
    • If you are moving desa, you must choose a kecamatan
    • If you are moving kecamatan you must choose a kabupaten
  • It must be next to the selected units
    • It must have a common boundary


  • Click OK
  • The units will be given a new location code
  • The boundaries of the parent and higher units will be recalculated
Merge
  • Two desa are joined into a single desa
Spatial data 15.png
  • Select the two desa to merge
    • Only desa can be merged (not higher units)
    • The desa must be next to each other (share a common border)
  • Click on the Merge button
  • Select the old desa with the name that will be kept for the new desa
  • Click OK


Create

Creates a new higher-level unit from a collection of units For example

  • A new province from one or more selected kabupaten
  • A new kabupaten from one or more selected kecamatan


  • Select one or more units
  • They must all be at the same level
  • They must all be next to each other
  • Click Create
  • Enter the name for the new parent unit